BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENDEKATAN
INTERDISIPLINER
Pendekatan Interdisipliner
adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan tinjauan
berbagai sudut pandang ilmu serumpun yang relevan atau tepat guna secara
terpadu. Dalam pemecahan masalahannya di bidang ekonomi dengan interdisipliner
hanya dengan satu ilmu saja yang serumpun.
Dari sudut ekonomi mikro di
antaranya : dalam lingkup kecil “Rumah tangga” yang tidak sedikit para rumah
tangga mengalami permasalahan ekonomi khususnya pada masalah kemiskinan, yang
cara pemecahan masalahnya dengan salah satunya mencari pekerjaan yang
menjanjikan, bekerja keras, tidak putus asa, tidak boros dalam artian tidak
besar pasak dari pada tiang : besar pengeluaran dari pada pendapatan.
Dari sudut ekonomi makro diantaranya
: dalam lingkup luas “Pemerintah” yang pernah pemerintah mengeluarkan kebijakan
menaikan BBM (bahan bakar minyak) dengan tujuan tertentu, tetapi bagi para
masyarakat kebijakan tersebut tidak lah sesuai dengan kemampuan masyarakat,
khusunya masyarakat awam/kecil. Sehingga kemiskinan pun semakin merajalela.
Pemecahan masalahnya dengan pemerintah harus bisa melihat kebawah (masyarakat
kecil), dan sejahterakan masyarakat.
Pada umumnya, kemiskinan disebabkan
oleh struktur ekonomi, maka terlebih dahulu kita perlu memahami inti pokok dari
“struktur” yakni realisasi hubungan antara subjek dan objek, dan antara
subjek-subjek komponen yang merupakan bagian dari suatu sistem. Permasalahan
struktur yang penting dalam hal ini adalah pola relasi. Ini mencakup masalah
kondisi dan posisi komponen(subjek) dari struktur yang bersangkutan dalam
keseluruhan tata susunan atau sistem dan fungsi dari subjek atau komponen
tersebut dalam keseluruhan fungsi dan sistem. Karena itu perlu adanya
pembangunan ekonomi untuk mengendalikan hal tersebut. Pembangunan
ekonomi merupakan suatu proses evolusi.
Demikian selanjutnya, dalam
pembangunan ekonomi, berusaha memunculkan beberapa pola pandang untuk upaya
mengatasi dan mengendalikan fenomena kemiskinan yang merupakan “tema peka” dan
masalah sentra. Beberapa pola pandangan ini mencoba mengatasi kelemahan dari
teori-teori yang telah ada sebelumnya.
Pertama, pendekatan
ekologi, misalnya saja, ialah mempercepat pembangunan, juga disertai
kebijaksanaan tegas dalam memelihara sumber-alam untuk generasi yang akan
datang. Kedua, teori sumber dayayang mendorong intensivitas modal
yang dimilki. Dalam teori ini, meningkatkan mutu sumber daya manusia
dipandang sebagai kunci pembangunan yang menjamin kemajuan ekonomi dan kesetabilan
sosial, misalnya saja konsep pengembangan usaha
wiraswasta. Ketiga,mulai dari yang paling dibutuhkan.
Pendekatan ini berusaha mengatasi kecenderungan “yang kaya makin
kaya dan yang miskin makin miskin,” jadi perlu mendahulukan mereka yang
paling membutuhkan pertolongan. Pembangunan tidak dimulai dari barang tetapi
mulai dari manusia yakni dengan pendidikan,organisasi, dan disiplinnya yang
tinggi. Keempat,pemerataan dan pertumbuhan.
Strategi ini tidak hanya melihat
variabel ekonomi, tetapi mencakup variabel politik, sosial dan
kultural. Keenam, mencukupi kebutuhan yang orientasinya selain
pemenuhan kebutuhan pokok sanadang, pangan, dan papan , tetapi juga pemenuhan
kebut uhan lainnya. Konsep kebutuhan dasar harus ditempatkan dalam
keseluruhan pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa(Deklarasi
ILO:1976). Terakhir,mengurangi ketergantungan yang orientasinya
“kedalam” sebagai pengganti strategi yang berorientasi “keluar”, dan impor
dalam pembangunannya.Mengurangi ketergantungan terhadap negara lain, hal
ini untuk upaya membebaskan diri dari dominansi negara asing.
Kemiskinan sebagai akibat pola
relasi segala bidang sosial, politik, kultur, dan bersama-sama bidang ekonomi.
Semuanya merupakan subsistem kemasyarakatan, termasuk didalamnya ilmu
pengetahuan dan teknologi. Maka untuk mengendalikan segala akibat dari
kaitan srtuktural ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan tersebut
perlu dilakukan pengendalian dengan asas moral , etika, serta ajaran agama,
sehingga untuk mengetahui apa yang harus dan apa yang jangan dilakukan,
dengan counter play sejati yang bersifat normatif dan transenden, yaitu Tuhan.
B.
SANGAT
STRATEGIS
Strategi pendidikan
Islam yang tertuang dalam manajemen pendidikan Islam adalah salah satu kunci
keberhasilan pendidikan Islam yang belum banyak mendapat perhatian besar.
Banyak orang yang ingin mengenali bahkan menguasainya. Namun sebagian dari
mereka masih mempertanyakan keberadaannya, adakah manajemen pendidikan Islam
itu?
Strategi pendidikan
Islam mencoba mengurai dan mewarkan alternatif solusi sebuah strategi yang
mampu mengeluarkan para awak pendidikan Islam di Indonesia dari kungkungan
multiproblem pendidikan nasional yang telah jamak kerap terlontar dalam diskusi
maupun pemberitaan media. Problem-problem tersebut antara lain: (1) fasilitas
dan sarana, di antara kondisi faktual yang dapat kita temukan adalah rusaknya
ribuan gedung sekolah, bahkan banyak di antaranya roboh dan belum diperbaiki,
serta belum adanya akses bagi warga untuk memperoleh dan menikmati sekolah; (2)
guru, yang kesejahteraannya hingga sekarang belum terjamin benar, dan
kualitasnya pun masih belum memadai dan belum memenuhi arus kemajuan yang terus
berkembang; dan (3) kurikulum yang belum memperlihatkan arah yang jelas dan
orientasi arah ke depan yang prospektif, dan kalaupun baik dan menjanjikan,
kurikulum yang yang dibuat sering kali tidak disesuaikan dengan kemestian
operasionalitas, efisiensi, dan efektivias sehingga dirasa memberatkan para
pelajar
C.
PERSPEKTIF
MATERI
Dalam konteks
pendidikan islam yang universal selain ilmu yang terkait dengan ketauhidan dan
peribadatan, ada jenis ilmu yang seharusnya dikaji oleh umat Islam yaitu,
ilmu-ilmu tentang jagad raya ini yang bisa diobservasi, yaitu ilmu
alam, ilmu sosial, dan humaniora. Ilmu-ilmu alam terdiri
atas fisika, biologi, kimia dan matematika. Ilmu sosial meliputi
ilmu sosiologi, psikologi, sejarah dan antropologi. Sedangkan humaniora adalah
filsafat, bahasa dan satra dan seni.
Filosof-filosof Islam
sepakat bahwa pendidikan akhlaq adalah jiwa dari materi pendidikan islam. Sebab
tujuan pertama dan termulia pendidikan islam adalah menghaluskan akhlaq dan
mendidik jiwa. (Langgulung, 2008 : 113). Materi pendidikan harus mengacu kepada
tujuan, bukan sebaliknya tujuan mengarah pada suatu materi, oleh karenanya
materi pendidikan tidak boleh berdiri sendiri terlepas dari kontrol
tujuannya.(Abdullah, 2007 : 159).
Klasifikasi materi pendidikan
islam adalah :
1. Pengajaran tradisional
(materi pengajaran agama).
- Bidang ilmu pengetahuan, yang meliputi Sosiologi,
Psikologi, sejarah dan lain-lain. Dalam pandangan Al-Faruqi disebut
“Ummatic Sciences” atau terminology Qur’an disebut “Al-Ulumul Insaniyyah”.
3. Sub bidang ilmu pengetahuan
alam, dikenal dengan “Al-Ulumul Kauniyyah” yang meliputi astronomi, biologi,
botani dan lain-lain. (Abdullah, 2007 : 161-162).
Mereka semua ( Al-Kindi,
Al-Farobi, Ibnu sina, Al-Ghozali, Nashirudin al-Thusi, Mulla Sadra) sepakat
membagi ilmu-ilmu filosofis ke dalam ilmu-ilmu teoritis (nadzoriyyat) dan
ilmu-ilmu praktis (amaliyyat). Kemudian ilmu-ilmu teoritis dibagi lagi ke dalam
kelompok besar : ilmu metafisika, matematika, dan ilmu-ilmu alam. (Ma’arif,
2007 : 25). Penggolongan dalam 2 kelompok materi ilmu oleh para filosof muslim
diatas sebenarnya mengadopsi dari filosof sebelumnya yaitu Aristoteles,
sehingga klasifikasi materi pendidikan islam itu bermadzhab Aristotelian,
tentunya sesudah islamisasi science sesuai dengan kaidah syariah dan kultur
masyarakat muslim saat itu. Al-Farobi misalnya, membuat perubahan sedikit,
sedang Ibnu Sina lebih banyak. Al-Ghozali bukan hanya mengadakan perubahan,
tapi membentuk pengelompokan yang sama sekali lain dari klasifikasi Aristoteles,
terutama klasifikasi yang dibuatnya setelah mengalami krisis dan memilih jalan
tasawuf. (Langgulung, 2008 : 347).
Secara umum, sistematika dan
materi dalam kurikulum pendidikan islam harus meliputi ilmu-ilmu bahasa dan
agama, ilmu-ilmu kealaman (natural) serta derivatnya yang membantu ilmu
pokoknya seperti : sejarah, geografi, sastera, syair, nahwu, balaghoh, filsafat
dan logika. Materi / mata pelajaran untuk tingkat rendah adalah Al-qur’an dan
agama, membaca, menulis dan syair. Dalam beberapa kasus lain ditambahkan nahwu,
cerita dan berenang (unsur materi jasmaniah), namun titik tekannya pada membaca
Al-Qur’an dan mengajarkan prinsip-prinsip pokok agama. Khusus materi tingkat
dasar bagi peserta didik dari anak para amir / penguasa agak berbeda sedikit,
yaitu ditegaskan pentingnya pengajran khitobah, ilmu sejarah, cerita epic
(perang), cara-cara pergaulan, disamping ilmu-ilmu pokok seperti Al-qur’an,
syair dan fiqih.
D.
METODOLOGI
PEMBELAJARAN
Pengertian metode pembelajaran menurut para
ahli definisi metode pembelajaran yang
benar. Jika kita mancari arti metode pembelajaran, maka akan kita dapati
beberapa literatur yang berbeda beda menurut beberapa ahli.
Secara
umum pengertian metode pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk
mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan
praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yaitu suatu cara yang dipilih oleh
pendidik untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar yang bertujuan untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Mudahnya
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud metode
pembelajaran adalah cara atau jalan yang ditemuh oleh guru untuk menyampaikan
materi pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai. Hal ini
mendorong seorang guru untuk mencari metode yang tepat dalam penyampaian
materinya agar dapat diserap dengan baik oleh siswa.
Mengajar
secara efektif sangat bergantung pada pemilihan dan penggunaan metode
pemebelajaran. Dengan menggunakan metode pembelajaran, proses belajar mengajar
nampak menyenangkan dan tidak membuat para siswa tersebut suntuk dan juga para
siswa tersebut dapat menangkap ilmu dari tenaga pendidik tersebut dengan mudah.
Kami akan menggambarkan macam-macam metode pembelajaran, yaitu :
1.
Metode Ceramah
Metode pembelajaran ceramah adalah penerangan secara lisan atas bahan pembelajaran kepada
sekelompok pendengar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam jumlah
yang relatif besar. Seperti ditunjukkan oleh Mc Leish (1976), melalui ceramah,
dapat dicapai beberapa tujuan. Dengan metode ceramah, guru dapat mendorong
timbulnya inspirasi bagi pendengarnya.
Gage dan Berliner (1981:457), menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
Gage dan Berliner (1981:457), menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
Metode pembelajaran diskusi adalah proses pelibatan dua orang peserta atau lebih untuk berinteraksi saling bertukar pendapat, dan atau saling mempertahankan pendapat
dalam pemecahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan diantara mereka.
Pembelajaran yang menggunakan metode diskusi merupakan pembelajaran yang
bersifat interaktif (Gagne & Briggs. 1979: 251).
Menurut Mc. Keachie-Kulik
dari hasil penelitiannya, dibanding metode ceramah, metode diskusi dapat
meningkatkan anak dalam pemahaman konsep dan keterampilan memecahkan masalah.
Tetapi dalam transformasi pengetahuan, penggunaan metode diskusi hasilnya
lambat dibanding penggunaan ceramah. Sehingga metode ceramah lebih efektif
untuk meningkatkan kuantitas pengetahuan anak dari pada metode diskusi.
3.
Metode Demonstrasi
Metode pembelajaran
demontrasi merupakan metode
pembelajaran yang sangat efektif untuk menolong siswa mencari jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan seperti: Bagaimana cara mengaturnya? Bagaimana proses
bekerjanya? Bagaimana proses mengerjakannya. Demonstrasi sebagai metode
pembelajaran adalah bilamana seorang guru atau seorang demonstrator (orang luar
yang sengaja diminta) atau seorang siswa memperlihatkan kepada seluruh kelas
sesuatau proses.
4.
Metode Ceramah Plus
Metode Pembelajaran Ceramah
Plus adalah metode
pengajaran yang menggunakan lebih dari satu metode, yakni metode ceramah yang
dikombinasikan dengan metode lainnya.
5.
Metode Resitasi
Metode Pembelajaran Resitasi adalah suatu metode pengajaran dengan mengharuskan siswa membuat
resume dengan kalimat sendiri.
Dan masih banyak lagi
metode-metode yang tidak dicantumkan dimakalah ini, pada intinya seorang guru
boleh memakai metode-metode menyesuaikan peserta didik.
E.
EPISTEMOLOGI
KEILMUAN
Istilah epistemmologi pertama kali
digunakan oleh J. F. Ferrier pada tahun 1854. Secara etimologi, epistemology
berasal dari bahasa Yunani “Episteme” yang berarti ilmu dan “logos”
yang berarti teori, uraian, atau alasan yang dikemukakan secara sistematik.
Berhubungan dengan filsafat ilmu, lebih tepat bila “logos” doartikan sebagai
teori. Jadi, epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang ilmu yang
bahasa inggrisnya yaitu theory of knowledge.
Dalam dictionary of philoshopy,
Dagobert D. Runes menyebutkan bahwa sal kata “epistemologi” adalah
“episteme” ditambah “logos”, “theory”. Dari kata tersebut
ditarik kesimpulan mengenai epistemologi yaitu cabang dari filsafat yang
menyelidiki keaslian pengertian, struktur, metode, validitas ilmu.
R. B. S. Fudyartanto menjelaskabn
bahwa epistemologi berarti ilmu filsafat tentang ilmu atau dalam istoilah
sederhananya adalah filsafat keilmuan. Antun Suhono mengartikan epistemologi
sebagai teori mengenai hakikat ilmu, yaitu bagian filsafat yang mengenai
refleksi manusia atas kenyataan.
Menurut Harun Nasution berpendapat
di dalam bukunya yang berjudul filsafat Agama, mendefinisikan epistemology
sebagai ilmu yang membahas ilmu dan cara memperolehnya.
Dari pendapat para tokoh di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa epitemologi adalah teori tentang ilmu yang
membahas ilmu dan cara memperolehnya kemudian membahasnya secara mendalam
(substantive).
Dari uraian di atas, pemakalah
berkesimpulan bahwa epistemology ilmu berorientasi pada persoalan filsafat,
metode dan system. Secara filsafat, epistemology adalah ilmu yang berorientasi
untuk mencari hakikat untuk kebenaran ilmu, secara metode, berorientasi untuk
mengantar manusia dalam memperoleh ilmu dan secara system yaitu berusaha
menjelaskan realitas ilmu dalam sebuah herarki sistematis.
Dalam berpikir pada kajian Islam
yang berkembang dalam sejarah (khasannah pemikiran umat islam) dan juga sebagai
tolak ukur kebenaran (benar atau tidaknya sesuatu). Yaitu ada tiga model,
pertama, model berpikir rasional, kedua, model berpikir empirical dan ketiga,
model berpikir intuitif (irasional).
Model berpikir rasional, berpendapat
bahwa untuk menemukan kebenaran dan juga untuk menjadi tolak ukur kebenaran
bias dilakukan dengan menggunakan akal secara logis. Maka benar atau tidaknya
sesuatu diukur dengan rasionalitas akal. Dengan demikian dapat disebut objek
kajian epistemology rasional adalah hal-hal yang bersikap rasoinal dan logis.
Paradigmanya adalah logis, dan metode yang dipakaii adalah ukuran rasionalitas
Model berpilir empiric yaitu
berpendirian pada sumber pengetahuan dengan pengamatan dan pengalman inderawi
manusia. Jadi indera manusia yang dijadikan sebagai ukuran benar atau tidaknya
sesuatu. Objek dari kajian epistemology empirical adalah fakta empiric, sesuatu
yang dapat diamati, dapat dibuktikan ulang dan daapat diukur. Sedangkan metode
yang dipakai adalah metode ilmiah sesuai ukuran empiris.
Model berpikir intuitif atau
irasional berpandangan bahwa kebenaran da[pat dicapai melalui
pertimbangan-pertimbangan emosional (mukashafah). Sedangkan Objek kajian
intuitif atau irasional adalah hal-hal yang abstrak atau tidak nyata dan
sesuatu yang memilki paradigm mistik atau ghaib. Adapun metode yang digunakan
dalam brrpikir irasional yaitu latihan secara terus-menerus atau mengasah
secara berulang-ulang. Adapun yang dijadikan sebagai ukuran keakuratannya
adalah kepuasan hati. Oleh karebna itu, yang membedakan antara epistemologi
rasional dengan irasional terletak pada
paradigm, metode dan ukuran. Filsafat menggunakan penalran logis, metode
rasional dan ukuran lois. Sementara epistemologi irasiol menggunakan paradigm
ghaib, latihan dan kepuasan hati. Berikut ini diuraikan secara singkat mengenai
model berpikir yang umum dipakai dalam studi kajian islam olehn al-Jabiry:
F.
KEBIJAKAN
Kebijakan
merupakan suatu rangkaian konsep dan asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam
suatu pekerjaan, kepemimpinan ataupun cara bertindak. Kebijakan harus selalu
ada dalam kehidupan bernegara. Kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap
kehidupan warga negara, jika dalam suatu negara tidak memiliki kebijakan, maka
peraturan yang ada dalam negara pun tidak dapat berjalan secara teratur.
Kebijakan juga merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan yang penting
pada suatu organisasi. Kebijakan juga dapat sebagai mekanisme politis,
finansial ataupun dalam bentuk apapun. Dalam suatu kebijakan harus selalu di
pikirkan matang-matang dalam memiliki suatu keputusan. Jadi Pengertian
Kebijakan merupakan suatu seperangkat keputusan yang diambil oleh para politik
dalam rangka untuk memilih tujuan dan juga cara untuk mencapainya.
Dalam
suatu pemerintahan kebijakan merupakan suatu hal yang penting, hal ini karena
kebijakan dapat memberikan dampak yang baik bagi kehidupan warga negara
Indonesia. Oleh karena itu dalam suatu pemerintahan kebijakan harus mampu
berjalan dengan baik. Jika kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan
harapan, maka kehidupan masyarakat pun pasti akan terjamin. Dalam berbagai
sistem politik, kebijakan publik di implementasikan oleh badan-badan
pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh
pemerintah sesuai yang telah ditugaskan, pelaksanaan tugas yang telah diberikan
pun harus mampu dilakukan dengan baik dan juga benar agar hal tersebut tidak
merugikan pemerintahan.
Dalam
suatu pemerintah ada beberapa macam kebijakan, dari sini saya akan berikan
penjelasan mengenai macam-macam kebijakan yang terdapat dalam pemerintahan yaitu :
- Kebijakan Keuangan
Uang merupakan suatu hal penting dalam
duatu kehidupan manusia. Uang merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakt
suatu negara. Uang merupakan suatu benda yang telah disepakati bersama sebagai
alat pernatara tukar menukar dalam suatu hal dagangan. Ada banyak sekali fungsi
uang pyang telah kita ketahui. Selai uang ternyaata ada juga yang sering kita
dengar yaitu inflasi yaitu
kecendrungannaik turunnya suatu barang dan jasa secara terus menerus yang
diakibatkan dari tidak adanya keseimbangan arus barang dan juga arus uang.
2. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan
yang diambil oleh pemerintah untuk menambah ataupun mengurangi jumlah uang yang
beredas dimasyrakat. Kebijakan moneter biasanya digunakan sebagai kebijakan
ekonomi dalam jangka pendek. Kebijakan moneter juga penting dalam pemerintah.
Sebab hal ini juga dapat mempengaruhi perekonomian.
3.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal merupakan ssautu kebijakan yang mengatur mengenai penerimaan dan juga pengeluaran
negara. Sumber-sumber penerimaan nnegara diantaranya lyaitu pajak, penerimaan
bukan pajak, serta bantuan ataupun pinjaman dalam dan luar negeri. Sedangkan
pengeluaran dibagi menjadi dua kelompok yaitu pengeluaran berdiafat rutin dan
pengeluaran yang bersifat pembangunan.
G.
PROFIL
GURU PENDIDIKAN ISLAM
Dalam kamus besar bahasa Indonesia,
kata guru berarti orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesional)
mengajar. Menurut Undang-undang nomoer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal
1 ayat 1, menegaskan bahwa yang dimaksud
dengan guru adalah: pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Menurut pandangan tradisional, guru
adalah seseorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu
pengetahuan. Menurut Baldani Sutadipura, guru adalah orang yang layak digugu
dan ditiru. Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, guru diartikan
sebagai seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan
anak didik, sehingga menunjang hubungan sebaik-baiknya dengan anak didik
sehingga menjunjung tinggi, mengembangkan dan menerapkan keuntungan yang
menyangkut agama, kebudayaan, dan keilmuan.
Dalam pendidikan Islam, Guru
memiliki arti dan peranan sangat penting. Hal ini disebabkan karena ia meiliki
tanggung jawab dan menentukan arah pendidikan. Itulah sebabnya pula Islam
sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang berilmu pengetahuan dan
bertugas sebagi pendidik. Islam mengakat
derajat mereka dan memuliakan mereka melebihi dari orang Islam lainnya
yang tidak berilmu pengetahuan dan bukan
pendidik.
Dalam pendidikan tradisional Islam,
posisi guru begitu terhormat. Guru diposisikan sebagai orang ‘alim, wara,
shalih, dan sebagai uswah segingga guru dituntut juga beramal shaleh
sebagi aktualitas dari keilmuan yang dimilik selain itu, ia juga dianggap
bertanggung jawab kepada para siswanya, tidak saja ketika dalam proses
pembelajran, tetapi juga ketika proses pembelajaran berakhir, bahkan sampai
akhirat.
Sehingga, sudah semestinya dan
menjadi suatu kewajiban bagai seorang guru untuk mengajarkan dan mengamalkan
apa yang sudah diketahui dan dipelajari. Jika kewajiban ini dikerjakan, maka
perbuatan mendidik dan mengajar tersebut merupakan amal kebajikan (jariyyah)
yang akan mengalir pahala selama ilmu yang diajarkan tersebut masih diamalkan
orang belajar tersebut.
Guru merupakan orang pertama yang
mencerdaskan manusia, orang yang memberi bekal pengetahuan, pengalaman, dan
menanamkan nilai-nilai budaya, dan agama terhadap anak didik, dalam proses
pendidika guru memegang peran penting setelah orang tua dan keluarga dirumah.
Namun karena beberapa keterbatasan
yang dimiliki oleh orang tua dari masing-masng anak didik maka tugas ini
kemudian diamanatkan kepada pendidik di madrasah (sekolah), masjid, mushallah,
dan lembaga pendidikan lainnya. Dilembaga pendidikan guru menjadi orang
pertama, bertugas membimbing, mengajar dan melatih anak didik mencapai
kedewasaan. Dengan harapan, setalah
proses pendidikan sekolah selesai anak didik mampu hidup dan
mengembangkan dirinya di tengah masyarakat dengan berbekal pengetahuan dan
pengalaman yang sudah melekat dalam dirinya.
H.
PROFESI
PENDIDIKAN ISLAM
Dalam analisis Kebijakan PAI ini,
ada dua sumber pokok yang penulis jadikan acuan, yaitu UU SISDIKNAS No. 20
Tahun 2003 dan P P No. 55 Tahun 2007 TentangPendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang SISDIKNAS tahun 2003
pasal 17, 18 disebutkan bahwa jenjang pendidikan dasar dan menengahdiantaranya
adalah MI, MTs, dan MA.
Khusus untuk pendidikan keagamaan
baik dalam UU Sisdiknas Pasal 30 ayat (4) ataupun PP No. 55 pasal 14 ayat (1)
berbentuk pendidikan diniyah, dan pesantren. Ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan
bahwa kedua model pendidikan tersebut dapat diselenggarakan pada jalur formal,
nonformal dan informal.
Dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 5 ayat 8 disebutkan “Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan”. Pada ayat berikutnya disebutkan “Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi”.
Dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 5 ayat 8 disebutkan “Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan”. Pada ayat berikutnya disebutkan “Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi”.
Dari pasal tersebut ada
dua hal yang terkait dengan kebijakan Pendidikan Agama Islam, yaitu: 1). Dari
sisi kelembagaan bahwa lembaga pendidikan Islam diberi wewenang untuk
mengembangkan dan mengelola lembaganya sesuai dengan visi dan misi lembaga, 2).
Dari sisi materi yang diberikan kepada anak didikpun dapat di berikan sesuai
dengan kebutuhan, baik ditambah secara materi, maupun pendalaman materi.
Dalam pasal 11 ayat 2 di
sebutkan “Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai
sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah”. Ini mengandung arti bahwa saat ini eksistensi dan keberadaan para
lulusan pendidikan keagamaannon formal adalah sederajat dengan lulusan
penddikan formal dalam akses terhadap jenjang pendidikan yang lebih tiggi, sebagaimana
disebutkan pada ayat berikutnya pada pasl yang sama.
Kebijakan dan penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia diatur melalui UU sistem pendidikan nasional no 20
tahun 2003 diakui memang memuat keberadaan pendidikan Islam seperti madrasah
dan pesantren. Namun pencantuman Madrasah dalam UU itu sekedar
"pelengkap" komponen utama pendidikan nasional. Kenapa demikian?
Karena dalam tataram praksis perhatian penyelenggara Negara tampaknya lebih
menaruh perhatian dan fokus pada sekolah-sekolah umum (dibawah pengawasan
Kemendiknas) baik dari sis teknis peningkatan mutu persekolahan maupun sisi
anggaran yang tersedia. Padahal, menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan
nasional (UUSPN), madrasah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan
lembaga pendidikan lainnya (persekolahan). Dengan kenyataan ini seringkali
tatkala membahas pengembangan persekolahan, sistem pendidikan Islam (madrasah)
tidak ikut dikaji secara baik oleh pemangku kebijakan bahkan cenderung
diabaikan
I.
KESIMPULAN
Dari materi yang telah Saya uraikan di atas, dapat kita
pahami bahwasanya Pendidikan Agama islam itu mencakup berbagai macam keilmuan.
Baik itu Al-Qur’an itu sendiri maupun tentang Islam, dan ilmu yang lainya yang
dapat kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Guru adalah pahlawan tanpa
tanda jasa, dan guru harus dihormati dan dibanggakan karna gurulah setiap insan
menjadi cerdas, dan berfikiran maju kedepan.
DAFTAR
PUSTAKA
Departmen Pendidikan Nasional, Kamus
Bahasa Indonesia,ed III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
Undang-undang Guru dan Dosen (UU RI
No. 14 tahun 2005), (Jakarta: Sinar Grafik, 2010)
M. Sudiyono, Ilmu Pendidikan Islam,
jilid I, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Ngainum Naim, Menjadi Guru
Inspiratif, Memberdayakan dan Mengubah Jalan Hidup Siswa.
Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2011)
Martinis Yamin, Profesionalisasi
Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008),
http://novitavika.blogspot.com/2015/01/makalah-epistemologi-keilmuan-islam.html
https://www.zonareferensi.com/pengertian-metode-pembelajaran/
0 Comments