A.
Definisi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua profesi
yang saling berkaitan dalam sebuah sistem pendidikan, sekalipun keduanya
memiliki lingkup yang berbeda. Hal ini dapat dlihat dari pengertian tenaga
pendidik dan kependidikan yang tertuang dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003
ayat (1) dan (2) tentang Sisdiknas sebagai berikut :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, penembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan bahwa jenis tenaga
pendidikan disebutkan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang belajar.
Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah ( pasal 3, 42).[1]
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pendidik
adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan
kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan
pembelajaran pada satuan pendidikan. Sementara tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam
proses pendidikan. Orang yang berkualifikasi di dalam tenaga kependidikan
adalah kepala sekolah, wakil-wakil/kepala urusan, staf tata usaha serta
staf-staf yang lain. Dalam sistem pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan
memiliki fungsi dan tugas yang saling menunjang satu sama lain, sehingga dapat
disebut bahwa kedua profesi ini memiliki hubungan symbiosis mutualisme karena
masing tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
B.
Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
1.
Definisi pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
Pengelolaan tenaga
pendidik dan kependidikan merupakan proses pengelolaan sumber daya manusia yang
potensial serta berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diantara
tenaga pendidik dan kependidikan ini meliputi guru, dosen, kepala sekolah,
rector, staf tata usaha dan staf-staf lainnya. Pengelolaan tenaga pendidik dan
kependidikan adalah mekanisme pengelolaan yang harus dilakukan secara
menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari tenaga pendidik dan kependidkan
melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pembinaan dan
latihan/pengembangan, dan pemberhentian.Semua itu dilakukan untuk membentuk dan
menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Suatu organisasi pendidikan seperti sekolah berhak
memilih dan melakukan seleksi untuk menerima tenaga pendidik daan
kependidikannya. Hal ini dimaksudkan agar sekolah bias lebih baik dan
berkualitas sehinga siswa sebagai inputnya bisa berkualitas pula.
2.
Tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
Tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan
kependidikan berbeda dengan sistem manajerial sumber daya manusia pada konteks
bisnis. Di dunia pendidikan tujuan pengelolaan SDM lebih mengarah kepada
pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDMyang hamdal, produktif,
kreatif, berprestasi. Tujuan dari pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
adalah agar mereka memiliki kemampuan, motivasi, dan kretivitas untuk :
1)
Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya
sendiri
2)
Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan
sekolah tehadap kebutuhan kehidupan peserta didik dan persaingan terhadap
kehidupan masyarakat secara sehat dan dinamis.
3)
Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu
mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih
dari relationship pada setiap jenjang manajemen orgaanisasi
pendidikan nasional. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
a.
Memungkinkan lembaga pendidikan mendapatkan dan
mempertahankan tenaga kerja yang handal, loyal, serta memiliki dedikasi yang
timggi terhadap pendidikan.
b.
Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh
karyawan.
c.
Mengembangkan system kerja dengan kinerja tinggi.
d.
Menciptakan iklim kerja yang harmonis.
C. Manajemen Tenaga Kependidikan Islam
C. Manajemen Tenaga Kependidikan Islam
Manajemen tenaga kependidikan bisa dikatakan juga manajemen personal atau
manajemen kepegawaian. Manajemen personal adalah segenap proses penataan yang
bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk
dan di sekolah dengan efisien,demi tercapainya tujuan sekolah yang telah
ditentukan sebelumnya. Tujuan sekolah yang dimaksud adalah tujuan yang tertera
sebagai tujuan institusional lembaga.
Keberhasilan manajemen guru pendidikan Islam sangat ditentukan oleh
keberhasilan pimpinannya dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di
sekolah Islam. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja
dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui
aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern. Dalam Al-Qur’an juga
sudah dijelaskan bagaimana mengelola semua urusan dengan baik agar mendapatkan
kemaslahatan bagi sesama. Allah SWT berfirman:
يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ
إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِي يَوۡمٖ كَانَ مِقۡدَارُهُۥٓ أَلۡفَ
سَنَةٖ مِّمَّا تَعُدُّونَ ٥
Artinya: Dia mengatur urusan dari
langit ke bumi, Kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya
adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS. As-Sajadah: 5)
Manajemen Tenaga kependidikan atau menejemen personalia pendidikan Islam
bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan Islam secara efektif dan
efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang
menyenangkan. Sehubungan dengan itu, fungsi personalia yang harus dilaksanakan
pimpinan, adalah menarik, mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna
mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi standar perilaku,
memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan Islam, serta
menyelaraskan tujuan individu dan organisasi.
Dalam persefektif Islam
seorang tenaga kependidikan harus mempunyai keahlian dan ilmu sesuai dengan
bidangnya, Rasulullah SAW pernah mengingatkan dalam sebuah hadisnya:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ( البخاري)
Artinya: Apabila perkara diserahkan
kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah masa kehancuranya. (HR. Al-Bukhari
dari Abi Hurairah).[2]
Tenaga kependidikan
bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Tenaga
kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan
Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Secara garis besar
manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan Islam
biasanya dikelompokkan menjadi dua kelompok; yaitu:
a.
Pegawai educatif, yaitu
pegawai yang bertangung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar, baik langsung di
dalam kelas menangani bidang studi tertentu, maupun yang tidak langsung sebagai
petugas Bimbingan dan Penyuluhan.
b.
Pegawai non-educatif, yaitu
pegawai yang membantu kelancaran kegiatan belajar-mengajar, sebagai petugas
tata usaha dan penjaga/pesuruh.
Dalam tiap-tiap kelompok
diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri,
sesuai dengan tujuannya, dengan luas ruang lingkup pekerjaannya, dan dengan
keadaan personilnya.
Menurut Undang-Undang Nomor
8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dari dua jenis pegawai negeri sipil
yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah
jabatan manager yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu
jabatan atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan. Sedangkan jabatan
fungsional adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu
suatu organisasi yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang
diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.
Jabatan guru/dosen adalah
jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang diberi tugas wewenang dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Dilihat dari aspek penataan
pegawai secara kronologis menurut proses penanganannya, maka aspek tersebut
meliputi: (1) cara memperoleh tenaga kerja yang tepat, (2) cara penempatan dan
penugasan, (3) cara pemeliharaannya, (4) cara pembinaannya, (5) cara
mengevaluasi, dan (6) cara menangani pemutusan hubungan kerja.
Lebih luasnya manajemen tenaga kependidikan Islam (guru dan personil) mencakup
(1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan
pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, dan
(7) penilaian pegawai. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa
yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan Islam yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik dan berkualitas.
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik
secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan
rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan
jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi.
Karena itu, sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan dan
analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan.
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada
suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang
sesuai dengan kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitmen, yaitu usaha untuk
mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak
mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Namun adakalanya,
pada suatu organisasi, pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau
dari dalam organisasi saja, apakah melalui promosi atau mutasi.
Selanjutnya diadakan pembinaan dan pengembangan pegawai-pegawai yang sudah
direkrut. Hal ini sangat perlu untuk memperbaiki, menjaga, dan meningkatkan
kinerja pegawai. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya menyangkut
aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai.
Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai yang akan diterima, kegiatan
yang selanjutnya adalah mengusahakan supaya calon pegawai tesebut menjadi
anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai
anggota organisasi atau lembaga. Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil,
promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan
masa percobaan satu atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan
setelah lulus diangkat sebagai pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan
pegawai, kegiatan berikutnya adalah penempatan atau penugasan.
Pemberhentian pegawai adalah putusnya suatu hubungan kerja sama antara pegawai
tersebut dengan organisasi atau lembaga yang sebelumnya ia bekerja disana.
Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah, khususnya pegawai negeri
sipil, sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga
jenis (1) pemberhentian atas permohonan sendiri; (2) pemberhentian oleh dinas
atau pemerintah; dan (3) pemberhentian sebab lain-lain.
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang
dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.
Pemberian kompensasi, selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan,
fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain.
Selanjutnya yang terakhir adalah perlu adanya evaluasi atau penilaian dari
pelaksanaan fungsi-fungsi yang dikemukakan di atas. Penilaian tenaga
kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam
kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga
bagi pegawai itu sendiri.
Ketujuh fungsi manajemen tenaga kependidikan di atas harus dilaksanakan dengan
cermat, rapi dan teratur. Karena hal itulah yang menjamin keberhasilan
manajemen tenaga kependidikan (Islam). Dan untuk itu semua tidak terlepas dari
kepiawaian dalam memanajemen dari seorang kepala sekolah sebagai pemimpin dari
organisasi sekolah di samping juga adanya kerja sama yang selaras antar
pegawai.
D. Manajemen
Guru Pendidikan Islam Dalam Pembelajaran
Pendidik adalah orang yang
memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. [3]
Pendidik berbeda dengan pengajar, sebab pengajar hanya sekedar menyampaikan
materi pelajaran kepada peserta didik. Sedangkan pendidik bukan hanya
bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, tetapi
juga membentuk kepribadian seorang peserta didik. Apalagi pendidik agama
(Islam), ia lebih mempunyai pertanggungjawaban yang lebih besar dibanding
dengan pendidik pada umumnya, karena selain bertanggung jawab terhadap
pembentukan pribadi anak yang sesuai dengan ajaran Islam, ia juga bertanggung
jawab terhadap Allah swt.
Sebagaimana teori barat,
pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak
didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotorik.
Dalam ungkapan Moh. Fadhil al-Jamali, pendidik adalah orang yang mengarahkan
manusia kepada kehidupan yang baik, sehingga terangkat derajat kemanusiaannya
sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki manusia. Sedangkan dalam bahasa
Marimba, pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban sebagai
pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung
jawab tentang pendidikan peserta didik.
Pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi anak didik yang memberikan
santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskannya. Oleh
karena itu, pendidik mempunyai kedudukan yang tinggi sebagaimana yang
dilukiskan dalam hadits nabi Muhammad saw. bahwa: “Tinta seorang ilmuwan
(ulama’) lebih berharga ketimbang darah para syuhada”.
Al-Ghazali menukil beberapa teks hadits yang berkenaan dengan keutamaan seorang
pendidik, dan berkesimpulan bahwa pendidik merupakan orang-orang besar yang
aktivitasnya lebih baik dari pada ibadah setahun. Selanjutnya; Al-Ghazali
berasumsi bahwa pendidik merupakan pancaran cahaya keilmuan dan keilmihannya.
Apabila dunia tanpa ada pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab:
“pendidikan adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik
binatang buas maupun binatang jinak) kepada sifat insaniyah dan ilahiyah”..
Seperti yang dikutip Abdul Mujid dalam Suryosubrata Pendidik berarti pula orang
dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu
berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam
memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah, dan mampu melakukan tugas
sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[4]
Pendidik dalam pendidikan Islam adalah setiap orang dewasa yang karena
kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain.
Sedangkan yang menyerahkan tanggung jawab dan amanat pendidikan adalah agama,
dan wewenang pendidik dilegitimasi oleh agama, sementara yang menerima tanggung
jawab dan amanat adalah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik
merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas pendidikan.
Sedangkan guru pendidikan Islam yang dimaksud mempunyai dua peran sekaligus,
baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar. Untuk itu, seorang guru
pendidikan Islam harus memiliki karakter yang melekat dalam diri seorang guru
untuk melaksanakan tugasnya mendidik dan mengajar. Karakter yang harus dimiliki
itu adalah (1) kematangan diri yang stabil, (2) kematangan sosial yang stabil,
dan (3) kematangan profesional (kemampuan mendidik dan mengajar).
Dalam proses pendidikan guru mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap
prestasi belajar, untuk itu bagaimanakah langkah-langkah guru yang harus
dilakukan dalam menunaikan tugasnya. Dalam hal ini menurut Deck dan Carey
(1985) ada 10 langkah yang harus dilakukan guru dalam merencanakan pengajaran:
1. Mengenali tujuan pengajaran
2. Melakukan analisis
pengajaran
3. Mengenali tingkah laku dan
karakteristik murid
4. Merumuskan tujuan
performansi
5. Mengembangkan butir-butir
tes acuan patokan
6. Mengembangkan siasat
pengajaran
7. Mengembangkan dan memilih
materi pelajaran
8. Merancang dan melakukan
penilaian formatif
9. Merefisi pengajaran
10. Melakukan penilaian
sumatif.
Guru sebagai pelaksana kurikulum sekolah harus mengerti kebutuhan siswa. Mereka
juga harus mengerti dengan baik tentang isi dan konteks kurikulum sebelum
memulai mempersiapkan lectureplan, seperti tujuan mengajar dan materi yang
cocok dengan teknik mengajar.
Selain hal diatas seorang guru dituntut mempunyai sikap yang ideal, disebabkan
mempunyai peran yang multi. Dengan julukan tugas guru sebagai pendidik dan
pengajar maka secara rinci mereka mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Guru sebagai pengelola
proses pembelajaran.
2. Guru sebagai moderator.
3. Guru sebagai motivator.
4. Guru sebagai fasilitator.
5. Guru sebagai evaluator.
Menurut Al Ghazali, tugas pendidikan yang utama itu adalah menyempurnakan,
membersihkan, mensucikan serta membawakan hati nurani untuk bertaqarrup kepada
Allah swt. Hal tersebut karena pendidik adalah upaya untuk mendekatkan diri
kepada Allah swt
Dalam melaksanakan tugas ini, seorang pendidik dituntut untuk mempunyai
seperangkap prinsip kegunaan. Adapun prinsip kegunaan itu dapat berupa:
1. Kegairahan dan kesediaan
untuk mengajar seperti memperhatikan: kesediaan, kemampuan, pertumbuhan dan
perbedaan anak didik.
2. Membangkitkan gairah anak
didik.
3. Menumbuhkan bakat dan sikap
anak didik yang baik.
4. Mengatur proses belajar
mengajar yang baik.
5. Memperhatikan
perubahan-perubahan kecernderungan yang mempengaruhi proses mengajar.
6. Adanya hubungan manusiawi
dalam proses belajar mengajar.
Dalam konteks poin yang keempat ini Prof. Zakiyah Darajat mengelaborasikannya
menjadi: 1) mencintai jabatannya sebagai guru, 2) bersikap adil terhadap semua
muridnya, 3) berlaku sabar dan tenang, 4) guru harus berwibawa, 5) guru harus
gembira, 6) guru harus bersifat manusiawi, 7) guru dapat bekerja sama dengan
masyarakat.
Seorang pendidik dituntut mampu memainkan peranan dan fungsinya dalam
menjalankan tugas keguruannya. Hal ini menghindari adanya benturan fungsi dan
peranannya, sehingga pendidik bisa menempatkan kepentingannya sebagai individu,
anggota masyarakat, warga negara, dan pendidik sendiri. Antara tugas keguruan
atau kependidikannya dan tugas lainnya harus ditempatkan menurut proporsional
dan prioritasnya. Untuk itu sangat dibutuhkan manajemen yang baik untuk
mengatur semuanya itu, mengacu pada fungsi-fungsi administrasi, yaitu:
perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, penentuan staf, pengarahan,
pengkoordinasian, pengkomunikasian, dan penilaian.
E. Kode
Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam
Pendidikan
islam yang berlangsung melalui proses operasional menuju tujuannya memerlukan
model dan system yang konsisten yang dapat mendukung nilai-nilai moral
spiritual yang melandasinya.[5] Kode
etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara
pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, koleganya, serta dengan
atasannya. Bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, namun
secara intrinsic mempunyai kesamaan yang berlaku secara umum. Pelanggaran
terhadap kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan identitas pendidik.
Al-Ghazali yang dikutif Fathiyah Hasan Sulaiman, merumuskan kode etik dengan 17
bagian yaitu:
1. Menerima segala problem
anak didik dengan hati dan sikap terbuka dan tubuh.
2. Bersikap penyantun dan
penyayang.
3. Menjaga kewibawaan dan
kehormatan dalam bertindak.
4. Menghindari dan
menghilangkan sifat angkuh terhadap sesama.
5. Bersifat merendah ketika
menyatu dengan sekelompok masyarakat
6. Menghilangkan aktifitas
yang tidak berguna dan sia-sia.
7. Bersifat lemah-lembut dan
menghadapi anak didik yang rendah tingkat IQ-nya, serta membinanya sampai pada
taraf maksimal.
8. Meninggalkan sifat marah.
9. Memperbaiki sifat anak
didiknya, dan bersikap lemah-lembut terhadap anak didik yang kurang lancar
berbicaranya.
10. Meninggalkan sifat yang
menakutkan pada anak didik yang belum mengerti atau mengetahui.
11. Berusaha memperhatikan
pernyataan-pernyataan anak didik walaupun pernyataannya itu tidak bermutu.
12. Menerima kebenaran kepada
anak didik yang membantahnya.
13. Menjadikan kebenaran
sebagai acuan proses pendidikan walaupun kebenaran itu datangnya dari anak
didik.
14. Mencegah anak didik
mempelajari ilmuyang membahayakan.
15. Menanamkan sifat ikhlas
pada anak didik, serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada
anak didiknya yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub Allah swt
16. Mencegah anak didik
mempelajari ilmu fardlu kifayah sebelum mempelajari ilmu fardlu’ain.
17. Mengaktualisasikan
informasi yang akan diajarkankepada anak didik.
Kemudian Muhammad Athiyah Al Abrasyi menambahkan kode etik tersebut sebagai
berikut:
1. Mempunyai watak kebapakan,
seorang pendidik seharusnya menyayangi anak didiknya seperti ia menyayangi
anaknya sendiri.
2. Adanya komunikasi yang
aktif antara pendidik dan anak didik. Pola komunikasi dalam interaksi dapat
diterapkan ketika terjadi proses belajar mengajar.
3. Memperhatikan kemampuan dan
kondisi anak didiknya. Pemberian materi pelajaran harus diukur dengan kadar
kemampuannya.
4. Mengetahui kepentingan
bersama, tidak terfokus pada anak didik, misalnya hanya memprioritaskan anak
yang memiliki IQ tinggi.
5. Mempunyai kompetensi
keadilan, kesucian dan kesempurnaan. Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya,
tidak banyak menuntut hal yang di luar kewajibannya.
6. Dalam mengajar supaya
mengaitkan materi satu dengan materi lainnya.
7. Memberi bekal anak didik
dengan ilmu yang mengacu pada futuristik, karena ia tercipta berbeda dengan zaman
yang dialami oleh sang pendidik.
8. Sehat jasmani dan rohani
serta mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu mengatasi
problema anak didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk menatap masa
depan yang dilakukannya dengan sungguh-sungguh.
Kode etik ini merupakan suatu hal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik mengingat tanggung jawab seorang pendidik sangat
besar dalam pendewasaan dan pembentukan kepribadian peserta didik yang sesuai
dengan ajaran Islam.
KESIMPULAN
Pengelolaaan tenaga pendidik/kependidikan pada dasarnya
bertujuan untuk menciptakan sistem sekolah yang terintegrasi, dimana
pengelolaan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan tujuan
untuk menciptakan pendidikan yang efektif dan efisien. Melalui mekanisme
pengelolaan yang terintegrasi diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan mampu
bersinergi dalam mencapai tujuan pendidikan, dikarenakan kedua profesi ini
merupakan kesatuan dalam system pendidikan yang keduanya memiliki fungsi dan
tugas yang saling menunjang satu sama lain. Pengelolaan disini sudah mencakup
sistem manajerial, pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan memiliki maksud dan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan
kualitas dan mutu pendidikan melalui berbagai program-program yang telah
diselanggarakan oleh sekolah guna meningkatkan kompetensi tenaga
pendidik/kependidikan. Hal ini mengingat bahwa tenaga pendidik/kependidikan
memiliki peran strategis dalam upaya pembentukan karakter bangsa dan
peningkatan kualitas SDM yang merupakan aspek penting dalam era globalisasi.
Abdul Mujib dan Jusuf
Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana, 2006
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan
Islam, Bandung;Rosdakarya, 2008
Fathiyah Hasan
Sulaiman, al-Mazhab al-Tarbawi ‘inda al-Ghazali,Cairo;Maktabah
Misriyah,
Hartati Sukirman. 2000. Menejemen Tenaga Pendidikan. Yogyakarta
Imam
Al-‘Asqolaani, Fathul Baari syarah Shahih Al- Bukhari,
(Kairo: Dar al-Hadis, 2004), Juz 11
Muzayyin Arifin, Kapita
Selekta Pendidikan Islam, Jakarta; Bumi Aksara,2009,
https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/01/11/engadaan-pengelolaan-perencanaan-dan-tenaga-pendidikkependidikan/Didownload pada tanggal 12 januari 2014 pukul 21:20 WIB
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional, (2003).
Jakarta http://widiirawan.blogspot.com/2012/04/manajemen-tenaga-pendidik-dan.html Didownload pada tanggal 19 januari 2014 pukul 17:23
WIB _______________ *) Rizal purdiansyah, penulis
adalah mahasiswa STKIP PGRI Pacitan program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
kelas C. Makalah disusun guna memenuhi sebagian tugas individu pada mata kuliah
Manajemen Pendidikan tahun akademik 2013/2014 dengan dosen pengampu AfidBurhanuddin,
M.Pd.


0 Comments