header ads

Pengelolaan Tenaga Kependidikan Pada Lembaga Pendidikan Islam



      A.    Definisi Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua profesi yang saling berkaitan dalam sebuah sistem pendidikan, sekalipun keduanya memiliki lingkup yang berbeda. Hal ini dapat dlihat dari pengertian tenaga pendidik dan kependidikan yang tertuang dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) dan (2) tentang Sisdiknas sebagai berikut :
     Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, penembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
    Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan bahwa jenis tenaga pendidikan disebutkan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang belajar. Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah ( pasal 3, 42).[1]
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pendidik adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. Sementara tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan. Orang yang berkualifikasi di dalam tenaga kependidikan adalah kepala sekolah, wakil-wakil/kepala urusan, staf tata usaha serta staf-staf yang lain. Dalam sistem pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan memiliki fungsi dan tugas yang saling menunjang satu sama lain, sehingga dapat disebut bahwa kedua profesi ini memiliki hubungan symbiosis mutualisme karena masing tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.  
      B.     Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan

1.      Definisi pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan merupakan proses pengelolaan sumber daya manusia yang potensial serta berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diantara tenaga pendidik dan kependidikan ini meliputi guru, dosen, kepala sekolah, rector, staf tata usaha dan staf-staf lainnya. Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah mekanisme pengelolaan yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari tenaga pendidik dan kependidkan melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pembinaan dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian.Semua itu dilakukan untuk membentuk dan menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Suatu organisasi pendidikan seperti sekolah berhak memilih dan melakukan seleksi untuk menerima tenaga pendidik daan kependidikannya. Hal ini dimaksudkan agar sekolah bias lebih baik dan berkualitas sehinga siswa sebagai inputnya bisa berkualitas pula.
  2.      Tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
Tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan berbeda dengan sistem manajerial sumber daya manusia pada konteks bisnis. Di dunia pendidikan tujuan pengelolaan SDM lebih mengarah kepada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDMyang hamdal, produktif, kreatif, berprestasi. Tujuan dari pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah agar mereka memiliki kemampuan, motivasi, dan kretivitas untuk :
1)      Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri
2)      Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah tehadap kebutuhan kehidupan peserta didik dan persaingan terhadap kehidupan masyarakat secara sehat dan dinamis.
3)      Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih dari relationship pada setiap jenjang manajemen orgaanisasi pendidikan nasional. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
a.    Memungkinkan lembaga pendidikan mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang handal, loyal, serta memiliki dedikasi yang timggi terhadap pendidikan.
b.    Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan.
c.    Mengembangkan system kerja dengan kinerja tinggi.
d.    Menciptakan iklim kerja yang harmonis.

C.    Manajemen Tenaga Kependidikan Islam
            Manajemen tenaga kependidikan bisa dikatakan juga manajemen personal atau manajemen kepegawaian. Manajemen personal adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan efisien,demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan sekolah yang dimaksud adalah tujuan yang tertera sebagai tujuan institusional lembaga.
            Keberhasilan manajemen guru pendidikan Islam sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah Islam. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern. Dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan bagaimana mengelola semua urusan dengan baik agar mendapatkan kemaslahatan bagi sesama. Allah SWT berfirman:

يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِي يَوۡمٖ كَانَ مِقۡدَارُهُۥٓ أَلۡفَ سَنَةٖ مِّمَّا تَعُدُّونَ ٥

Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, Kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS. As-Sajadah: 5)

            Manajemen Tenaga kependidikan atau menejemen personalia pendidikan Islam bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan Islam secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu, fungsi per­sonalia yang harus dilaksanakan pimpinan, adalah menarik, mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan Islam, serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi.
Dalam persefektif Islam seorang tenaga kependidikan harus mempunyai keahlian dan ilmu sesuai dengan bidangnya, Rasulullah SAW pernah mengingatkan dalam sebuah hadisnya:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ( البخاري)
Artinya: Apabila perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah masa kehancuranya. (HR. Al-Bukhari dari Abi Hurairah).[2]

Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Secara garis besar manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan Islam biasanya dikelompokkan menjadi dua kelompok; yaitu:
a.      Pegawai educatif, yaitu pegawai yang bertangung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar, baik langsung di dalam kelas menangani bidang studi tertentu, maupun yang tidak langsung sebagai petugas Bimbingan dan Penyuluhan.
b.      Pegawai non-educatif, yaitu pegawai yang membantu kelancaran kegiatan belajar-mengajar, sebagai petugas tata usaha dan penjaga/pesuruh.

Dalam tiap-tiap kelompok diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri, sesuai dengan tujuannya, dengan luas ruang lingkup pekerjaannya, dan dengan keadaan personilnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dari dua jenis pegawai negeri sipil yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan manager yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu suatu organisasi yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.
Jabatan guru/dosen adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Dilihat dari aspek penataan pegawai secara kronologis menurut proses penanganannya, maka aspek tersebut meliputi: (1) cara memperoleh tenaga kerja yang tepat, (2) cara penempatan dan penugasan, (3) cara pemeliharaannya, (4) cara pembinaannya, (5) cara mengevaluasi, dan (6) cara menangani pemutusan hubungan kerja.
            Lebih luasnya manajemen tenaga kependidikan Islam (guru dan personil) mencakup (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, dan (7) penilaian pegawai. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan Islam yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.
            Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu, sebelum menyusun ren­cana, perlu dilakukan analisis pekerjaan dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan.
            Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitmen, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Namun adakalanya, pada suatu organisasi, pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau dari dalam organisasi saja, apakah melalui promosi atau mutasi.
            Selanjutnya diadakan pembinaan dan pengembangan pegawai-pegawai yang sudah direkrut. Hal ini sangat perlu untuk memperbaiki, menjaga, dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai.
            Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai yang akan diterima, kegiatan yang selanjutnya adalah mengusahakan supaya calon pegawai tesebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga. Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat sebagai pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan berikutnya ada­lah penempatan atau penugasan.
            Pemberhentian pegawai adalah putusnya suatu hubungan kerja sama antara pegawai tersebut dengan organisasi atau lembaga yang sebelumnya ia bekerja disana. Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah, khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis (1) pemberhentian atas permohonan sendiri; (2) pemberhentian oleh dinas atau pemerintah; dan (3) pemberhentian sebab lain-lain.
            Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi, selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain.
            Selanjutnya yang terakhir adalah perlu adanya evaluasi atau penilaian dari pelaksanaan fungsi-fungsi yang dikemukakan di atas. Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu sendiri.
            Ketujuh fungsi manajemen tenaga kependidikan di atas harus dilaksanakan dengan cermat, rapi dan teratur.  Karena hal itulah yang menjamin keberhasilan manajemen tenaga kependidikan (Islam). Dan untuk itu semua tidak terlepas dari kepiawaian dalam memanajemen dari seorang kepala sekolah sebagai pemimpin dari organisasi sekolah di samping juga adanya kerja sama yang selaras antar pegawai.

      D.    Manajemen Guru Pendidikan Islam Dalam Pembelajaran
Pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. [3] Pendidik berbeda dengan pengajar, sebab pengajar hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik. Sedangkan pendidik bukan hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, tetapi juga membentuk kepribadian seorang peserta didik. Apalagi pendidik agama (Islam), ia lebih mempunyai pertanggungjawaban yang lebih besar dibanding dengan pendidik pada umumnya, karena selain bertanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak yang sesuai dengan ajaran Islam, ia juga bertanggung jawab terhadap Allah swt.
Sebagaimana teori barat, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotorik.
            Dalam ungkapan Moh. Fadhil al-Jamali, pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik, sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki manusia. Sedangkan dalam bahasa Marimba, pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
            Pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi anak didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskannya. Oleh karena itu, pendidik mempunyai kedudukan yang tinggi sebagaimana yang dilukiskan dalam hadits nabi Muhammad saw. bahwa: “Tinta seorang ilmuwan (ulama’) lebih berharga ketimbang darah para syuhada”.
            Al-Ghazali menukil beberapa teks hadits yang berkenaan dengan keutamaan seorang pendidik, dan berkesimpulan bahwa pendidik merupakan orang-orang besar yang aktivitasnya lebih baik dari pada ibadah setahun. Selanjutnya; Al-Ghazali berasumsi bahwa pendidik merupakan pancaran cahaya keilmuan dan keilmihannya. Apabila dunia tanpa ada pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab: “pendidikan adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun binatang jinak) kepada sifat insaniyah dan ilahiyah”..
            Seperti yang dikutip Abdul Mujid dalam Suryosubrata Pendidik berarti pula orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[4]
            Pendidik dalam pendidikan Islam adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Sedangkan yang menyerahkan tanggung jawab dan amanat pendidikan adalah agama, dan wewenang pendidik dilegitimasi oleh agama, sementara yang menerima tanggung jawab dan amanat adalah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas pendidikan.
            Sedangkan guru pendidikan Islam yang dimaksud mempunyai dua peran sekaligus, baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar. Untuk itu, seorang guru pendidikan Islam harus memiliki karakter yang melekat dalam diri seorang guru untuk melaksanakan tugasnya mendidik dan mengajar. Karakter yang harus dimiliki itu adalah (1) kematangan diri yang stabil, (2) kematangan sosial yang stabil, dan (3) kematangan profesional (kemampuan mendidik dan mengajar).
            Dalam proses pendidikan guru mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap prestasi belajar, untuk itu bagaimanakah langkah-langkah guru yang harus dilakukan dalam menunaikan tugasnya. Dalam hal ini menurut Deck dan Carey (1985) ada 10 langkah yang harus dilakukan guru dalam merencanakan pengajaran:
1.      Mengenali tujuan pengajaran
2.      Melakukan analisis pengajaran
3.      Mengenali tingkah laku dan karakteristik murid
4.      Merumuskan tujuan performansi
5.      Mengembangkan butir-butir tes acuan patokan
6.      Mengembangkan siasat pengajaran
7.      Mengembangkan dan memilih materi pelajaran
8.      Merancang dan melakukan penilaian formatif
9.      Merefisi pengajaran
10.  Melakukan penilaian sumatif.
            Guru sebagai pelaksana kurikulum sekolah harus mengerti kebutuhan siswa. Mereka juga harus mengerti dengan baik tentang isi dan konteks kurikulum sebelum memulai mempersiapkan lectureplan, seperti tujuan mengajar dan materi yang cocok dengan teknik mengajar.
            Selain hal diatas seorang guru dituntut mempunyai sikap yang ideal, disebabkan mempunyai peran yang multi. Dengan julukan tugas guru seba­gai pendidik dan pengajar maka secara rinci mereka mempunyai fungsi se­bagai berikut:

1.      Guru sebagai pengelola proses pembelajaran.
2.      Guru sebagai moderator.
3.      Guru sebagai motivator.
4.      Guru sebagai fasilitator.
5.      Guru sebagai evaluator.
         
         Menurut Al Ghazali, tugas pendidikan yang utama itu adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan serta membawakan hati nurani untuk bertaqarrup kepada Allah swt. Hal tersebut karena pendidik adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt
        Dalam melaksanakan tugas ini, seorang pendidik dituntut untuk mempunyai seperangkap prinsip kegunaan. Adapun prinsip kegunaan itu dapat berupa:

1.      Kegairahan dan kesediaan untuk mengajar seperti memperhatikan: kesediaan, kemampuan, pertumbuhan dan perbedaan anak didik.
2.      Membangkitkan gairah anak didik.
3.      Menumbuhkan bakat dan sikap anak didik yang baik.
4.      Mengatur proses belajar mengajar yang baik.
5.      Memperhatikan perubahan-perubahan kecernderungan yang mempengaruhi proses mengajar.
6.      Adanya hubungan manusiawi dalam proses belajar mengajar.

            Menurut Soejono persyaratan untuk menjadi guru sebagai berikut: a) sudah dewasa, b) sehat jasmani dan rohani, c) mempunyai kompetensi yang cukup dan expert dalam mendidik, d) bermoral dan berdedikasi tinggi.
            Dalam konteks poin yang keempat ini Prof. Zakiyah Darajat mengelaborasikannya menjadi: 1) mencintai jabatannya sebagai guru, 2) bersikap adil terhadap semua muridnya, 3) berlaku sabar dan tenang, 4) guru harus berwibawa, 5) guru harus gembira, 6) guru harus bersifat manusiawi, 7) guru dapat bekerja sama dengan masyarakat.
            Seorang pendidik dituntut mampu memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya. Hal ini menghindari adanya benturan fungsi dan peranannya, sehingga pendidik bisa menempatkan kepentingannya sebagai individu, anggota masyarakat, warga negara, dan pendidik sendiri. Antara tugas keguruan atau kependidikannya dan tugas lainnya harus ditempatkan menurut proporsional dan prioritasnya. Untuk itu sangat dibutuhkan manajemen yang baik untuk mengatur semuanya itu, mengacu pada fungsi-fungsi administrasi, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, penentuan staf, pengarahan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, dan penilaian.


      E.     Kode Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam

Pendidikan islam yang berlangsung melalui proses operasional menuju tujuannya memerlukan model dan system yang konsisten yang dapat mendukung nilai-nilai moral spiritual yang melandasinya.[5] Kode etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, koleganya, serta dengan atasannya. Bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, namun secara intrinsic mempunyai kesamaan yang berlaku secara umum. Pelanggaran terhadap kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan identitas pendidik.
            Al-Ghazali yang dikutif Fathiyah Hasan Sulaiman, merumuskan kode etik dengan 17 bagian yaitu: 

1.      Menerima segala problem anak didik dengan hati dan sikap terbuka dan tubuh.
2.      Bersikap penyantun dan penyayang.
3.      Menjaga kewibawaan dan kehormatan dalam bertindak.
4.      Menghindari dan menghilangkan sifat angkuh terhadap sesama.
5.      Bersifat merendah ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat
6.      Menghilangkan aktifitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.      Bersifat lemah-lembut dan menghadapi anak didik yang rendah tingkat IQ-nya, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
8.      Meninggalkan sifat marah.
9.      Memperbaiki sifat anak didiknya, dan bersikap lemah-lembut terhadap anak didik yang kurang lancar berbicaranya.

10.  Meninggalkan sifat yang menakutkan pada anak didik yang belum mengerti atau mengetahui.
11.  Berusaha memperhatikan pernyataan-pernyataan anak didik walaupun pernyataannya itu tidak bermutu.
12.  Menerima kebenaran kepada anak didik yang membantahnya.
13.  Menjadikan kebenaran sebagai acuan proses pendidikan walaupun kebenaran itu datangnya dari anak didik.
14.  Mencegah anak didik mempelajari ilmuyang membahayakan.
15.  Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik, serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada anak didiknya yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub Allah swt
16.  Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardlu kifayah sebelum mem­pelajari ilmu fardlu’ain.
17.  Mengaktualisasikan informasi yang akan diajarkankepada anak didik.
            Kemudian Muhammad Athiyah Al Abrasyi menambahkan kode etik tersebut sebagai berikut:
1.      Mempunyai watak kebapakan, seorang pendidik seharusnya menyayangi anak didiknya seperti ia menyayangi anaknya sendiri.
2.      Adanya komunikasi yang aktif antara pendidik dan anak didik. Pola komunikasi dalam interaksi dapat diterapkan ketika terjadi proses belajar mengajar.
3.      Memperhatikan kemampuan dan kondisi anak didiknya. Pemberian materi pelajaran harus diukur dengan kadar kemampuannya.
4.      Mengetahui kepentingan bersama, tidak terfokus pada anak didik, misalnya hanya memprioritaskan anak yang memiliki IQ tinggi.
5.      Mempunyai kompetensi keadilan, kesucian dan kesempurnaan. Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal yang di luar kewajibannya.
6.      Dalam mengajar supaya mengaitkan materi satu dengan materi lainnya.
7.      Memberi bekal anak didik dengan ilmu yang mengacu pada futuristik, karena ia tercipta berbeda dengan zaman yang dialami oleh sang pendidik.
8.      Sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu mengatasi problema anak didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk menatap masa depan yang dilakukannya dengan sungguh-sungguh.

Kode etik ini merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik mengingat tanggung jawab seorang pendidik sangat besar dalam pendewasaan dan pembentukan kepribadian peserta didik yang sesuai dengan ajaran Islam.

KESIMPULAN

Pengelolaaan tenaga pendidik/kependidikan pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan sistem sekolah yang terintegrasi, dimana pengelolaan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan tujuan untuk menciptakan pendidikan yang efektif dan efisien. Melalui mekanisme pengelolaan yang terintegrasi diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan mampu bersinergi dalam mencapai tujuan pendidikan, dikarenakan kedua profesi ini merupakan kesatuan dalam system pendidikan yang keduanya memiliki fungsi dan tugas yang saling menunjang satu sama lain. Pengelolaan disini sudah mencakup sistem manajerial, pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan. Pembinaan dan pengembangan memiliki maksud dan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui berbagai program-program yang telah diselanggarakan oleh sekolah guna meningkatkan kompetensi tenaga pendidik/kependidikan. Hal ini mengingat bahwa tenaga pendidik/kependidikan memiliki peran strategis dalam upaya pembentukan karakter bangsa dan peningkatan kualitas SDM yang merupakan aspek penting dalam era globalisasi.    


 DAFTAR PUSTAKA


Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana, 2006
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung;Rosdakarya, 2008
Fathiyah Hasan Sulaiman, al-Mazhab al-Tarbawi ‘inda al-Ghazali,Cairo;Maktabah Misriyah,
Hartati Sukirman. 2000. Menejemen Tenaga Pendidikan. Yogyakarta
Imam  Al-‘Asqolaani, Fathul Baari syarah Shahih  Al- Bukhari, (Kairo: Dar al-Hadis, 2004), Juz 11
Muzayyin Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta; Bumi Aksara,2009,
https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/01/11/engadaan-pengelolaan-perencanaan-dan-tenaga-pendidikkependidikan/Didownload pada tanggal 12 januari 2014 pukul 21:20 WIB Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional, (2003). Jakarta http://widiirawan.blogspot.com/2012/04/manajemen-tenaga-pendidik-dan.html Didownload pada tanggal 19 januari 2014 pukul 17:23 WIB     _______________ *) Rizal purdiansyah, penulis adalah mahasiswa STKIP PGRI Pacitan program Studi Pendidikan Bahasa Inggris kelas C. Makalah disusun guna memenuhi sebagian tugas individu pada mata kuliah Manajemen Pendidikan tahun akademik 2013/2014 dengan dosen pengampu AfidBurhanuddin, M.Pd.


Post a Comment

0 Comments